
Terpidana Korupsi SMK XVII Dijebloskan Jaksa Eksekutor ke Rutan Salemba
HARIAN PELITA — Terpidana Drs Suko Wiyanto MM dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Suko Wiyanto sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tindak pidana korupsi di SMK XVII Tahun 2009 dalam Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS).
Perkara tindak pidana korupsi pun dilakukan Suko Wiyanto saat Pameran SMK dan terjadi pada Tahun 2009 di Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Bani Immanuel Ginting SH MH, Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012. Kemudian, pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap Suko Wiyanto atas perkara a quo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1758 K/PID.SUS/2012 tertanggal 14 November 2012 dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. SUKO WIYANTO, MM selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. SUKO WIYANTO, MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dipotong dari barang bukti sebesar Rp2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
3. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ●Red/Dw