2025-05-24 6:07

Tersangka Korupsi Jaringan Internet Kabupaten Muba Segera Diadili ke PN Palembang

Share

HARIAN PELITA — Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) Tahun Anggaran 2019-2023 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HF saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka HF serta barang bukti dalam perkara ini diserahkan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Selanjutnya, kasus korupsi ini ditangani oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HF,” tandas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan, tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 di Rutan Palembang.

Sebelumnya, diutarakan Vanny bahwa modus operandi tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (PT ISN).

Atas perbuatannya, kata dia, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. ” Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial MA, R dan H,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel, ” Selanjutnya JPU dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” jelas Vanny. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *