
Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Korupsi Internet Diserahkan ke Kejari Musi Banyuasin
HARIAN PELITA — Dua tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
MO dan MH ditetapkan tersangka diduga terkait Obstruction Of Justice pada perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasipenkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan kedua tersangka kini telah ditahan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (16/7/2025).
Vanny menambahkan setelah dilaksanakan penyerahan tersangka sekaligus barang bukti penanganan perkara beralih ke JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Kemudian, setelah dilaksanakan proses Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada JPU.
Menurutnya JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap tersangka MO dan MH. Nantinya para tersangka akan dilimpahkan serta disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” sambungnya. ●Redaksi/Dw