
Tersangka Penipuan Jemaah Umrah Akui Palsukan Kwitansi PT Inhil Arjuna Wisata
HARIAN PELITA — Para tersangka penipuan puluhan jemaah umrah yang terlantar di hotel dekat Bandara Soekarno Hatta, kini telah ditahan di Polres Majalengka, Jawa Barat.
Para tersangka itu adalah, Reni Suryani alias Eni Suryani (ES) merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan travel umrah bodong tersebut. Eni Suryani ditangkap bersama rekannya berinisial F di Bandung.
Selain itu, pihak Polres Majalengka juga telah menangkap dua tersangka lainnya yakni, KS dan HB, merupakan pihak yang berperan membantu Eni Suryani sebagai pelaku utama.
Demikian disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir melalui jumpa pers pada, Selasa (16/5/2023). Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan agen travel bodong.
Menurut Indra, para tersangka ini bukan merupakan karyawan PT Inhil Arjuna Wisata. Tetapi mereka hanya mencatut nama perusahaan tersebut demi mencari keuntungan pribadi.
“Perusahaannya ada, mereka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT Inhil, hanya mengaku, padahal tidak. Mereka bukan merupakan karyawan PT Inhil Arjuna Wisata, ” ujar Kapolres.
Hingga saat ini, para tersangka masih ditahan di Polres Majalengka.
Sementara itu di kantor Polres Majalengka, tersangka utama Erni Suryani mengakui telah memalsukan surat surat dan kwitansi dengan mencantumkan nama PT Inhil Arjuna Wisata
Selanjutnya para tersangka menyuruh para korban untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi tersangka.
Kuasa hukum PT Inhil Arjuna Wisata, Can Henri Manurung dan Retno Anggraeni, didampingi Direktur PT Inhil Arjuna Wisata, Budi Rahman menghimbau kepada para calon jemaah umrah agar waspada dan berhati hati atas penipuan dengan modus yang sama, dimana para pelaku yang mengaku sebagai agent travel dan menyuruh para calon jemaah untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi harus diwaspadai, sebagai modus penipuan.
Karena menurut Can Henri, hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No 8 tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo PP No 38 tahun 2021 Tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang menyebutkan bahwa” Setiap jemaah umrah harus menyetorkan biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) Ke Rekening Penampungan Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Atas Nama Jemaah Umrah “.
“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menghubungkan kegagalan berangkat para jemaah umrah dengan perusahaan klien kami. Dan hal ini jelas sangat merugikan nama baik PT Inhil Arjuna Wisata. Oleh karena itu kami mengingatkan agar pemberitaan tersebut segera dicabut untuk memulihkan nama baik klien kami, “kata Can Henri Manurung didampingi rekannya Retno Anggraeni. ●Red/ri