2025-05-25 22:18

Tersangka R Berstatus DPO Kejati Sumsel Beberkan Perkembangan Korupsi Internet

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan serta pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.

Kasus korupsi ini berada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin di Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti.

Menurutnya, tersangka R saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mempunyai 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023.

R diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar dalam perkara ini. Alamat rumah tersebut di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

“Terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Kamis (20/6/2024).

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 miliar rupiah,” jelas Vanny.

Kini pihaknya tengah menelusuri aliran dana senilai Rp7 miliar tersebut dan apakah dana ini hanya dinikmati oleh tersangka R. Lebih lanjut, Vanny mengatakan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang pun dilakukan pihaknya.

Adapun, dari ke tujuh orang Sakdi ini diantaranya selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT dari Desa Mangsang, SU dari Desa Muara Medak, EYR dari Desa Pulau Gading, NW dari Desa Bayat Ilir, TU dari Desa Medis, DHS dari Desa Kali Berau dan AW dari Desa Kepayang.

“Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkap Vanny. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *