
Tidak Taat Aturan, NS President Director PT Pasifik Utama Line Terancam Dipulangkan ke Negara Asalnya
HARIAN PELITA — Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NS yang menjabat sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL), terancam dipulangkan ke negara asal. Dikarenakan WNA kewarganegaraan Jepang itu tidak taat aturan.
Ada dua kesalahan, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia memakai alamat palsu. Dia mengaku dirinya tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, tapi setelah dicek ternyata ia tidak tinggal disitu, melainkan di Jakarta Utara, jadi terbukti dia memalsukan dokumen domisili.
Kemudian, kedua, ia merangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai Jenderal Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang.
Awak media mengecek keabsahan alamat kantornya, tapi ternyata alamat kantornya menggunakan virtual office.
Pada kartu nama NS, memang alamatnya PT. Pasifik Utama Line tertulis di APL Tower Central Park Jalan Letjen S Parman Kav 28 Kota Jakarta, tapi resepsionis APL Tower menyatakan tidak ada perusahaan tersebut.
“Kami cek perusahaan PT Pasifik Utama Line tidak ada, ” kata Hendi, resepsionis APL Tower, kepada awak media, Senin (28/8/2022).
Lebih lanjut, Hendi menerangkan seharusnya NS menyebut detail alamat perusahaannya. “Dalam kartu namanya terlihat sudah janggal karena NS tidak menyebut keterangan lantainya, jadi sudah dicek PT Pasifik Utama Line memang tidak ada di APL Tower,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Agustus 2022, Soesilo Sumedi, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dengan nomor: W10.IMI.IMI.3- 8536 –GR.03.08 Tahun 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian atas nama NS.
Menurut Soesilo, NS adalah Orang Asing yang melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Soesilo Sumedi memutuskan NS untuk segera meninggalkan Wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama serta namanya diusulkan dalam Daftar Penangkalan.
“Kita segera akan minta NS untuk segera menunjukkan bukti pembelian tiket kepulangannya ke Jepang, “ tegas Soesilo Sumedi.
Perlu diketahui, NS bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu telah bermasalah karena lalai keselamatan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan.
Adapun, Arlin Bin Rianto, Komisaris PT Anugerah Samudera Madanindo bermasalah karena telah melakukan premanisme dengan “aksi koboi” dan terjerat kasus legalitas kepemilikan senjata api. ●Red/Satria