
Tiga Komisioner LMKN Periode 2019 – 2024 Minta Tergugat Buktikan Dalil Jawaban dalam Sidang
HARIAN PELITA — Gugatan ditujukan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh tiga anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektip Negara (LMKN) Periode 2019 – 2024 sudah memasuki tahap sidang alat bukti tertulis.
Pengacara Fredrik J Pinakunary, SE, SH selaku Tim Kuasa Hukum dari Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi, Rapin Mudiarja Kawiraji menyatakan atas jawaban pihak Tergugat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mereka telah mengajukan Replik tertanggal 24 Oktober 2022.
Adapun dalam Replik tersebut, secara umum Penggugat menolak dan/atau membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat di dalam jawabannya.
Penggugat membantah karena tidak pernah diundang sebelumnya, tidak pernah diberitahukan secara patut tentang pemberhentian, tidak ada alasan apapun.
Sehingga pemberhentian sebelum waktunya ini tanpa alasan apapun telah menimbulkan kecurigaan yang macam-macam bagi publik entah mungkin karena Para Komisioner telah melakukan perbuatan yang tercela atau bahkan perbuatan pidana.
Padahal jelas setiap laporan keuangan LMKN telah selesai diaudit oleh audit Independen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, di dalam Replik Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan Tergugat dapat membuktikan kapan Tergugat pernah mengundang Penggugat dan Tergugat harus membuktikan dimana ketentuan yang menyatakan LMKN harus merepresentasikan kepentingan Lembaga Manajemen Kolektip (LMK).
Karena justru Pasal 89 (1) UU Hak Cipta mewajibkan LMKN merepresentasikan kepentingan Pemilik Hak, bukan merepresentasikan kepentingan LMK. Seringkali kepentingan Pemilik Hak tidak sama dengan kepentingan LMK, oleh karena alasan itulah ketentuan perundang-undangan sebelumnya menyatakan Komisioner LMKN harus bebas dari kepentingan LMK, lolos dari Panitia Seleksi dan kewajiban audit keuangan tahunan.
Di dalam Replik Penggugat membuktikan bahwa adalah bahaya bila setiap orang yang duduk di LMKN adalah berasal dari LMK tanpa pemeriksaan dan Pernyataan lolos dari Panitia Seleksi, sebagaimana aspirasi disampaikan oleh teman-teman AMPLI (Aliansi Musisi dan Pencipta Lagu Indonesia) digawangi oleh Indra Lesmana CS. (Surat Terbuka AMPLI 11 Juli 2022).
Dengan keadaan seperti ini tentu LMKN tidak dapat menjadi pengatur yang obyektif dan independen apabila terdapat keluhan dari si Pemilik Hak atas kinerja LMK nya seperti permasalahan beberapa pencipta yang telah mengadukan KCI kepada Bareskrim Polri (Dianggap Tak Transparan dalam Memberi Royalti, LMK KCI Diadukan ke Bareskrim Polri).
Dalam Replik tersebut, Kuasa Hukum telah membuktikan Tergugat telah melanggar hukum prosedur, melanggar hukum materiil dan juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas Kemanfaatan, dan bahkan melanggar Asas Dilarang Melakukan Tindakan Sewenang-wenang. ●Red/Rls/Ifa