
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Ketiga saksi diperiksa ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan dugaan tindak pidana korupsi terjadi sekitar tahun 2016 hingga 2020.
Saat ini, KJH, JS dan H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Adapun saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik Jampidsus yakni NS, TB. EMS serta BY.
“NS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut Sumedana, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, TB. EMS diperiksa penyidik pada saat itu selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. Saksi TB. EMS menurutnya, diperiksa terkait dengan perkara yang sama. Yakni dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Waskita Beton Precast.
Lebih lanjut, BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang turut diperiksa terkait dalam perkara serupa di PT. Waskita Beton Precast. Untuk itu, Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum. ●Red/Dw