2025-05-28 16:36

Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Apartemen Senilai Rp39 Miliar Divonis PN Tipikor Jakpus

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadiri sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Roby Irwanto, M Taufik serta Joko Pranoto.

Ketiga orang terdakwa kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Imanuel Ginting SH MH menyampaikan bahwa kasus tersebut tentang pemberian kredit kepemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI.

Kasus ini terjadi sekitar pada tahun  2011-2017 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341.

Kredit kepemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap dilakukan melalui Bank DKI Kantor Cabang Muara Angke dan Bank DKI Kantor Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz.

Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh R. Pandu Wardhana SH, JPU Kejari Jakpus. Kemudian, amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa M. Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair,” tegas majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/8/2022).

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, menghukum terdakwa M Taufik untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

” Membebankan kepada Terdakwa M. Taufik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,” ujar majelis saat pembacaan putusan.

Namun, tim majelis hakim juga menegaskan dalam putusan itu menyatakan terdakwa Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Pranoto dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menghukum Terdakwa Joko Pranoto untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Joko Pranoto dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,” sebut majelis hakim.

Terakhir, dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani JPU Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Robby Irwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Irwanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Lebih lanjut, majelis hakim menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341,- (tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah). Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa Robby Irwanto dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

‘ Terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum R. Pandu Wardhana, SH. menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.

Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan tersebut dan berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding,” kata Bani Immanuel Ginting SH MH. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *