2025-05-24 3:45

Tiga Tersangka Kini Kejagung Periksa Lima Saksi Korupsi PT Garuda Indonesia

Share

HARIAN PELITA —  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Tersangka atas nama AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Pemeriksaan saksi-saksi disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Kapuspenkum, Jumat (8/4/2022).

Kemudian EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2012. EL diperiksa  terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Selain itu, BS selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengatakan KPS diperiksa selaku VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021. Kata dia, KPS diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Terkahir, M selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode April 2021. M diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011sampai dengan Tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tegas Sumedana. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *