Tiga Tersangka Kredit Apartemen Senilai Rp39 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Jakpus
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penyerahan Tersangka M.Taufik, Robby Irwanto dan Joko Pranoto atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting SH MH ketiga Tersangka tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap.
Kasus Tipokor ini melalui transaksi melalui Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz terjadi pada 2011-2017 lalu.
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
“Terhadap Tersangka Robby Irwanto dan Tersangka M. Taufik dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Tersangka Joko Pranoto dilakukan penahanan di Rutan Kelas I
Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 hari,” ujar Bani, Kamis (10/3/2022).
Kemudian, dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan. Serta, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ●Red/Dw