
Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah
HARIAN PELITA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung
Buronan Awalludin, 45, mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah, yang tinggal di Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung ini, diamankan pada Senin (19/5/2025), di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kauspenkum), Kejagung, Dr Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), di Jakatta.
Menurut Harli, terpidana Awalludin, selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, tahun 2009, diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP), dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, sebesar Rp249.954.500.
“Saat diamankan, terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Saat ini terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kemudian Harli menyatakan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” katanya. ●Redaksi/RS