2025-05-28 6:50

Tim Tabur Kejagung Amankan Henny JM Nainggolan Terpidana Perkara Korupsi

Share

HARIAN PELITA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengamankan Henny JM Nainggolan, 54, buronan dalam perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Tim Tabur mengamankan Henny JM Nainggolan, Jumat, sekitar pukul 10.15 WIB, di Jln. Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya Jumat (31/3/2023).

Menurut Ketut, Henny J.M. Nainggolan merupakan terpidana dalam perkara korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), pada Tahun Anggaran (TA) 2012, sebesar Rp3.529.000.000.

Dijelaskannya, terpidana Henny J.M. Nainggolan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana. Sehingga mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny J.M. Nainggolan, dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.

Selanjutnya, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. “Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” katanya. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *