2025-05-24 23:59

Tim Tabur Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Listrik Bandara Batam di Sunter Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau diamankan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung.

Agus Mulyana (52) diamankan tim tabur di Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kasus korupsi pengadaan listrik terjadi pada tahun 2011-2012 lalu.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam. Dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Rabu (27/10/2021).

Ia melanjutkan, Terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Identitas Agus Mulyana diketahui tim tabur beralamat di Jalan Kramat Pulo Gandul K-186 RT 009/RW 013, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

” Dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkap Leonard. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *