
Tipu Korban Miliaran Rupiah CAN Jaksa Gadungan Ditangkap
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan.
CAN mengaku bekerja di Kejaksaan RI kepada sejumlah korban. Namun setelah ditelusuri ternyata CAN bukan merupakan pegawai Kejaksaan.
“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/8/2024).
Meski sebelumnya, Senin 26 Agustus 2024 korban sekaligus pelapor bernama Yosephina Indah Esian Nefo atau disapa Indah mendatangi kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada dirinya.
“Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” jelas Harli.
Harli menyebutkan sejak tahun 2022 hingga 2024 korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Kapuspenkum Kejagung mengatakan komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan Indah. Menurutnya komunikasi keduanya tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
“Adapun kasus yang dilaporkan oleh korban yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial facebook messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta,” ungkapnya.
Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN pun berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022. Kemudian, CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon.
“Lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN,” imbuh Harli.
Menurut keterangannya Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam dan fasilitas apartemen dari KPK.
Bahwa dari keterangan pelaku CAN diutarakan Kapuspenkum Kejagung bahwa bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa. CAN mengaku bekerja di Kejagung dan telah melakukan penipuan kepada korban.
Selain itu, atas perbuatannya orang tua pelaku CAN juga mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Kemudian, korban-korban lainnya yaitu Yosephina Indah Esian Nefo merupakan teman dekat CAN dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Tidak hanya itu, Mutia Ayu yang juga teman dekat pelaku CAN menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp100 juta. Terlebih istrinya CAN sendiri yaitu mengalami kerugian Rp200 juta. Hal serupa pun dialami oleh rekan dekat CAN menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
Harli Siregar pun mengungkapkan bahwa salah satu dosen Psikologi dari Universitas Indonesia (UI) Putri tak lain rekan dekatnya justru menjadi korban penipuan CAN. Putri mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan korban berikutnya adalah Resiana. Resiana juga merupakan teman dekat CAN berdomisili di Jakarta Timur mengalami kerugian sebesar Rp25 Juta.
” Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerRjaan,” terang Kapuspenkum Kejagung. ●Redaksi/Dw