
Tito Karnavian Imbau Penegak Hukum Agar Diproses Kasus Kerangkeng Karena Merampas Kemerdekaan
HARIAN PELITA — Mantan Kapolri Tito Karnavian yang menjabat Menteri Dalam Negeri menjelaskan kepada wartawan pada saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1) mengimbau penegak hukum bisa memproses hukum kasus kerangkeng manusia di Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dengan pasal perampasan kemerdekaan.
“Sekarang tinggal di proses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Adanya perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa,” kata Tito.
Dikatakannya, pihak tidak mengusut karena sudah ditangani aparat penegak hukum. Ia mempercayakan aparat memproses hukumnya.
“Kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan,” ujar Tito.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga terlibat suap/korupsi yang dilakukan Terbit Rencana Perangin-angin.
Ternyata setelah diperiksa, ditemukan kerangkeng manusia. Dari sana terungkap adanya bentuk perbudakan yang tak manusiawi. ●Red/Esa