2025-05-27 0:12

Tujuh Tersangka Suap Tiga Proyek di Kalsel Termasuk Gubernur Diamankan KPK

Share

HARIAN PELITA — Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) bersama enam orang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan dijadikan tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka lain Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Masih ada dua tersangka lain yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com, dikutip Kamis (10/10/2024).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut yakni pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

KPK juga membuka opsi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Hal ini usai Sahbirin Noor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Ghufron menuturkan, penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO. “Hanya soal prosedur,” ujar dia.

Menarik untuk diketahui juga kekayaan Sahbirin Noor yang juga sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan 28 Februari 2024 untuk laporan 2024, Sahbirin Noor tercatat memiliki total kekayaan Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,89 miliar. Berikut rincian kekayaannya:

Sahbirin memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 13,17 miliar. Harta tanah dan bangunan itu terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Tanah Bumbu. Adapun tanah dan bangunan itu merupakan hasl sendiri. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *