2025-10-18 18:51

Upaya Restorative Justice Buntu, Oknum Pejabat Peruri Ogah Tunjukan Itikad Baik

Share

HARIAN PELITA — Kisruh rumah tangga Ibu ED dengan mantan suami PBS  kembali menjadi sorotan, upaya restorative justice (RJ) dilakukan di Polres Jakarta Selatan belum ada titik temu alias buntu.

Sebagaimana diketahui, putri ED  melaporkan PBS ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2022 dugaan percobaan pornografi yang dilakukan oleh PBS ayah sambungnya ataupun mantan suami ED.

Percobaan pornografi dilakukan PBS antara lain,  mengirim foto-foto tidak senonoh kepada anak gadis bawaan ED.

“Sebagai ayah sambungnya seharusnya menjadi panutan bagi anak gadis saya, Yang membuat hati saya sedih, PBS malah berusaha menggoda anak gadis saya, dengan mengirim foto-foto tak senonoh kepada putri saya, beberapa kali mengetuk pintu kamar anak gadis saya untuk minta dipijat,”ujar ED kepada wartawan.

Karena itulah FD anak gadis ED mengatakan, dia melaporkan PBS ayah sambungnya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi.

ED  bersama anak gadisnya juga melaporkan PBS atas dugaan intimidasi psikis dan kelainan seks, serta dugaan kasus Pornografi yang dilakukan PBS kepada anak gadis bawaan ED.

Belakangan Polda Metro Jaya telah melimpahkan dua laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hampir tiga tahun berjalan, proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan, tak kunjung berjalan. Setelah membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Juli lalu, barulah laporan di Polres Jaksel ini berjalan.

Dalam proses perjalananya, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk menempuh upaya RJ.
Namun, pihak terlapor (PBS) tidak memiliki itikad baik untuk membicarakan solusi tentang apa saja yang harus disepakati  bersama, agar ED bersama FD bersedia mencabut laporan.

Kabarnya PBS diketahui hanya mengutus pengacaranya. Padahal, jika seandainya PBS mau menunjukan itikad baiknya mau menemui ED, boleh jadi permasalahan pencabutan laporan tersebut tidak terlalu rumit.

Menurut ED, dia hanya menuntut ganti rugi materil dan imateril yang sewajarnya. Semisal,  biaya  surat kuasa kepada dua pengacara yang sempat mendampinginya untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Lantas kerugian imateril dikatakan ED, merupakan hak anak gadisnya yang membuat laporan ataupun sebagai pelapor. “Yang menentukan ganti rugi imateril dan materil, tentu anak gadis saya, saya sebagai ibunya, tentunya hanya sebagai pendamping,” ujar ED.

ED berharap PBS mau bertanggungjawab dalam hal memenuhi kesepakatan disampaikan ED bersama anak gadisnya. Sebab, jika tidak ada itikad baik dari PBS, ED mengatakan apapun ceritanya, dia akan berjuang keras untuk menempuh jalur hukum agar laporannya segera dilimpahkan sampai ke Kejaksaan.

Media telah berupaya malakukan konfirmasi kepada PBS. Namun hingga berita ini ditayangkan, PBS belum merespon pesan WA yang dikirim. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *