Usai Terbitkan SP2HP, Ditressiber Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjuti Perkara Manipulasi Data Sabungan Silalahi
HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) terhadap terlapor Sabungan Silalahi.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Brigjen Pol Roberto G. M. Pasaribu usai empat bulan mengeluarkan SP2HP.
Disampaikan Roberto, kepada wartawan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan manipulasi data PT EPN tersebut. “Akan kami cek (laporan),” kata Brigjen Roberto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Adapun perkara manipulasi data yang ditindaklanjuti ini merupakan laporan polisi yang dilakukan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur PT EPN yang sah.
Laporan dilakukan pada 4 Desember 2024 dan terregister dengan no LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka. SP2HP itu sendiri ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S. Untuk diketahui, perkara ini bermula adanya RUPS LB palsu PT EPN yang dilaksanakan oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024.
Dari kegiatan illegal tersebut, selanjutnya Sabungan Silalahi meminta Notaris Patulloh untuk dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN dan mengajukan permohonan perubahan ke Menteri Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Legal Officer PT EPN Hutomo Lim meminta penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca diterbitkannya SP2HP.
Alasannya, demi untuk kepastian hukum.
Terkait laporan polisi yang dilakukan tersebut, Hutomo Lim menyampaikan Sabungan Silalahi tidak mempunyai kewenangan untuk mengundang dan melakukan RUPS LB PT EPN yang salah satu keputusannya menunjuknya sebagai Direktur.
“PT EPN melaporkan karena ada pemalsuan dokumen sehingga kepengurusan manajemen perusahaan bisa berubah,” ucapnya. ●Redaksi/IA
