Ustadz Yusuf Mansur Dituduh Menipu Bisnis Patungan Umat, Togar Situmorang: Ranah Perdata
HARIAN PELITA — Tuduhan penipuan terhadap Ustadz Yusuf Mansyur diutarakan oleh Togar Situmorang dimana para investor dijanjikan dalam bisnis patungan umat.
Namun sekitar tahun 2013 bisnis ini tak kunjung cair. Alasannya, proyek pembangunan Hotel Siti mengalami kendala pada tahun 2012 lalu. Sumber dana pembangunan Hotel ini berasal dari 2.900 orang yang telah terkumpul dari patungan umat.
“Dimana awal terjadi permasalahan hukum itu terkait proyek untuk membangun Hotel Siti dan telah telah terkumpul dana dari masyarakat sekitar 2.900 orang,” kata Togar, Sabtu (1/1/2022)
Ia melanjutkan, pembangunan Hotel Siti yang terdapat di Tangerang ini mengalami kendala. Karena kendala tersebut, Ustadz Yusuf Mansur pun telah beritikad baik mengembalikan sejumlah dana para investor. Dari sejumlah 2.500 orang investor, dinyatakan olehnya sudah dikembalikan dan termasuk 10 persen dilebihkan kepada mereka dari modal awal.
“Sekitar 2.900 telah menerima pengembalian dana kepada 2.500 orang juga sengaja dilebihkan 10 persen dari modal yang diinvestasikan. Dan Ustadz Yusuf Mansur membuktikan dengan memperlihatkan bukti hukum, juga data terkait orang yang ada ikut dalam investasi patungan umat dalam dokumen pribadinya,” jelas Togar.
Ustadz Yusuf Mansur dengan para investor umat tersebut, diutarakan oleh Togar termasuk dalam ranah bisnis atau investasi murni. Dimana dalam penjelasannya, bisnis investasi adalah solusi untuk memutar dan mengembangkan uang milik para investor.
“Dalam hal bisnis investasi ada banyak jenis investasi dimasyarakat mulai dari investasi properti sampai emas atau perak, dan setiap investasi pasti ada resiko baik untung atau rugi. Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia punya dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” terang kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur.
Kegiatan investasi atau penanaman modal yang dijelaskan dalam Undang-Undang untuk diselenggarakan dengan beberapa azas seperti: 1.Kepastian Hukum, 2.Keterbukaan, 3.Akuntabilitas, 4.Perlakuan adil yang tidak bisa dilihat karena perbedaan negara, 5.Kemandirian, 6.Kebersamaan, 7.Berkelanjutan, 8.Ada keseimbangan dengan kesatuan ekonomi Indonesia.
Lebih lanjut, Togar Situmorang menyampaikan investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan ekonomi nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong ekonomi kerakyatan.
Tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila penunjang. Yang menghambat investasi dapat diatasi diantaranya adalah perbaikan kordinasi diantara instansi pemerintah pusat atau daerah, kepastian hukum, dan penciptaan birokrasi yang efesien.
“Masyarakat dalam hal ini perlu juga diberikan edukasi agar bisa hati-hati dalam memilih investasi atau bisnis penanaman modal, agar tidak terkendala seperti yang mereka alami. Dan yang utama ada pemahaman bisnis investasi sangat berpengaruh dengan kondisi ekonomi global, juga kondisi politik apalagi saat ini dengan ada Covid 19,” sambungnya.
Selain itu, Togar Situmorang juga sangat mengapresiasi pernyataan Ustadz Yusuf Mansur yang tidak gentar menghadapi peristiwa hukum baik pidana atau gugatan perdata yang dilakukan oleh 12 orang. Gugatan itu dengan nilai Rp785 juta dan sidang akan dimulai tanggal 6 Januari 2022 mendatang.
“Ustadz dalam pengakuan beliau dalam sebuah acara Hotman Paris Show terkait masalah hukum yang menjerat itu sudah biasa dihadapin dan tidak akan lepas tanggung jawab dan beliau membuka juga masa kelam pernah dipenjara pada tahun 1989 ke 1999,” urai Togar.
Selain menghadapi gugatan perdata, Ustadz Yusuf Mansur juga dituduh membawa kabur uang sedekah jamaah. Namun, ujar Togar, kliennya membantah dan bersedia menghadapi masalah hukum ini. Bahkan, Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan akan berhenti sebagai Ustadz bila terbukti bersalah. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi sejak tahun 2016 lalu dan perkara dugaan penipuan ini pun berakhir dengan SP-3.
“Karena dianggap kurang bukti dan dalam fakta dilapangan juga terbukti sudah ada pengembalian dana umat terhadap para investor, sehingga tidak ada niat melakukan pidana dan sudah jelas ini tidak masuk ranah pidana,” papar Togar.
Ia menambahkan, didalam hukum bila orang telah terikat dengan perjanjian dan tidak memenuhi janjinya sesuai apa yang ada dalam konsep perjanjian yang telah dibuat atau disepakati maka orang tersebut lebih tepat dikatakan melakukan wanprestasi.
Atau cidera janji dan itu merupakan hubungan keperdataan. Kembali, Togar mengingatkan bagi masyarakat yang selalu membuat narasi penipuan terhadap Ustadz Yusuf Mansur bisa dituntut balik secara hukum.
“Maka dapat disimpulkan peristiwa dari Ustadz Yusuf Mansur merupakan ranah keperdataan dimana ada para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sah bukan penipuan tapi merupakan wanprestasi yang masuk ranah keperdataan kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan didasari itikad tidak baik,” tegasnya. ●Red/Dw