2025-05-24 4:16

Viral, Jaksa Minta Sejumlah Uang di Kabupaten Batubara Sumut

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut) viral di media sosial (medsos).

Viralnya oknum Jaksa tersebut diduga karena minta sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana narkotika.

Dalam video yang beredar menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.

Pada video viral itu terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya. Rekaman video tersebut viral di lini masa yang diunggah oleh keluarga tersangka.

“Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp5 juta lagi sudah 30,” bunyi suara dalam video viral ini, Selasa (16/5/2023).

Sementara menyikapi oknum tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menindak tegas oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Oknum berinisial Y sempat viral di media sosial karena meminta uang terkait kasus narkotika.

Kini, Jaksa Y telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Saat ini, Y tengah menjalani pemeriksaan oleh pengawasan Kejati Sumut.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Kata dia, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Kapuspenkum.

Kemudian, arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. Jaksa Agung meminta dalam pemeriksaan itu untuk tidak menutup-nutupi.

Ia menambahkan, apabila ada temuan terkait dugaan pemerasan untuk segera disampaikan kepada media dan publik. Jaksa Agung meminta agar melakukan tindakan cepat serta pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat.

“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” terang Ketut Sumedana. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *