
Vonis Bebas Empat Terdakwa Investasi Alkes, Hakim PN Jakarta Utara, Dilaporkan ke KY
HARIAN PELITA — Setelah sebelumnya melapor ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/9/2022), saksi korban dalam kasus dugaan investasi fiktif, Ricky Tratama, didampingi penasehat hukumnya, Toni Mulia san Leander, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Suratno ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut buntut dari dibebaskannya, empat terdakwa kasus investasi suntik modal alat kesehatan .
Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat bahwa perkara yang menjerat empat terdakwa itu merupakan kasus perdata.
Namun penasehat hukum saksi korban menilai, bahwa putusan tersebut terkesan aneh dan janggal. Sebab majelis hakim memutus perkara tersebut seolah-olah hanya mengambil dari isi pembelaan kuasa hukum terdakwa semata.
Saksi korban berharap, pihak Komisi Yudisial dapat memeriksa hakim dan menegakkan keadilan . Sebab para korban juga merupakan warga negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945.Selain itu, kerugian yang diderita para korban cukup besar hingga mencapai Rp 109 miliar.
Mereka yakin, baik Bawas MA maupun KY bekerja secara profesional dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum hakim yang bertindak melebihi kewenangannya.
“Hal ini penting menjadi perhatian. Jika hakim PN Jakarta Utara membebaskan para pelaku kejahatan investasi fiktif semacam ini, maka kedepannya semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dan semakin banyak pula bermunculan pelaku kejahatan serupa, ” kata Toni Mulia kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan empat terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes.
Keempat terdakwa itu adalah, Kevin Lime, Vinsent Michael, dan Doni Yus Okky Wiyatama.
Jaksa menuntut keempatnya dengan hukuman 3 tahun dan 10 bulan penjara. Namun menurut hakim perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, tetapi merupakan kasus perdata, sehingga hakim membebaskan keempat terdakwa itu. ●Red/Zulkarnain