
Warga Negara Iran Korban Modus Penipuan Bisnis di Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Empat orang WNA pada saat itu dijadikan saksi.
Reza mengatakan Rp500 jutaan diserahkan kepada Terdakwa dengan janji akan mendapatkan keuntungan.
Namun, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan oleh Jihan Faruq dan Reza Rasouli sebagai Terdakwa. Saksi menegaskan sebanyak tujuh transaksi dilakukan olehnya kepada Terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan dalam pemeriksaan saksi-saksi disebutkan berdalih bisnis. Akan tetapi, keuntungan yang dijanjikan Terdakwa tak kunjung diterima korban.
Tri Wahyu A. Pratekta SH MH menjelaskan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Awalnya sesuai dengan proses kesepakatan, awal katanya bisnis yang tadi di Carrefour. Tapi faktanya sampai saat ini (uang) tidak dikembalikan dan bisnis itu tidak pernah diinformasikan antara korban,” kata Tri usai persidangan, Senin (13/6/2022).
Dalam kasus ini JPU menambahkan pengembalian uang terhadap korban dianggap sebagai modus Terdakwa. Sebab, uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa tidak lama kemudian di pinjam kembali. Selain itu, Terdakwa tidak pernah menginformasikan tentang bisnisnya kepada korbannya. Perlu diketahui, dua dari Terdakwa satu diantaranya termasuk warga negara Iran.
“Nominal yang dirugikan Rp500 sekian juta sama satu lagi 200 juta. Warga negara Iran semua. Kalau menurut keterangan saksi investasi dengan janji keuntungan sekian persen. Seperti tadi yang disampaikan diproses persidangan,” ujar Tri.
Direncanakan oleh Tri, sidang mendatang sejumlah pihak akan dihadirkan. JPU akan membuktikan bahwa kegiatan bisnis Terdakwa tidak pernah ada. Sejumlah saksi-saksi telah membongkar rangkaian kebohongan Terdakwa pada hari ini. Bahkan, pegawai Carrefour akan didatangkan ke PN Jaktim. ●Red/Dw