2025-05-30 9:01

Warga Negara Mesir TPPO Bassura City Jakarta Timur Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Share

HARIAN PELITA —– Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing di hukum 4 tahun 8 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Namun dalam perkara ini, Muarif SH mengatakan putusan/vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim terhadap Medhat Zaky Abozekry Mohamed Amir alias Abu alias Baba Bin Zaky warga negara Mesir ini dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu kondisi orang tua Medhat sedang sakit. Hakim juga memerintahkan dalam perkara TPPO ini barang bukti berupa handphone dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

“Itu terdakwa Medhat 4 tahun 8 bulan dituntut Jaksa 7 tahun, karena majelis ada pertimbangan mengurus orang tua bagaimana?,” kata Ketua tim majelis hakim PN Jaktim, Kamis (28/7/2022).

Kemudian, majelis hakim pun menambahkan, putusan yang dibacakan olehnya tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi dipersidangan. Fakta hukum berkaitan dengan pekerjaan migran turut disampaikan tim majelis hakim saat itu.

Menurutnya, terdakwa direncanakan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk diperkerjakan ke luar negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) direncanakan diperkerjakan di negara Arab Saudi dan Abudabi. Isi surat dakwaan JPU menjadi bahan pertimbangan majelis ketika menjatuhkan hukum terhadap Medhat.

Sementara, Wiwin Widiastuti Suparno SH selaku JPU menyampaikan bahwa terdakwa Medhat di hukum selama 4 tahun 8 bulan. Meskipun sebelumnya, JPU menuntut warga negara asal Mesir tersebut selama 7 tahun.

Khusus terdakwa Ade Nurlaela alias Diana Bin Djafar tidak ditahan berstatus tahanan kota dalam kasus TPPO ini.

Berkas TPPO ini tercatat pada dua berkas yang terpisah yaitu Perkara Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dengan terdakwa (I) Medhat Zaky Abozekry Mohamed Amir alias Abu alias Baba Bin Zaky dan terdakwa (II) Maya Binti Dahlan.

“Medhat 4,8 dari tuntutan 7 tahun untuk yang 302 (Perkara Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim). (Perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim) 301, (dituntut) 5 tahun diputus 3,4 tahun,” ungkap Wiwin.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 Jo Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaaan berikutnya, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, dilakukan penuntutan terpisah Perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dengan terdakwa terdakwa (I)Sutrisno alias Raju Bin Abdurahman, secara turut serta dengan terdakwa (II) Herudin Anggara Sach alias Jeje, terdakwa (III) Ade Nurlaela alias Diana Bin Djafar, terdakwa (IV) Cucum Binti Ono.

Dakwaan Pertama, Keempat terdakwa atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Tower G unit 21/AP Apartemen Bassura City Jakarta Timur, mengingat ketentuan pasal 84 Ayat (1) KUHAP.

Dakwaan kedua, terdakwa (I)Sutrisno alias Raju Bin Abdurahman, secara turut serta dengan terdakwa (II) Herudin Anggara Sach alias Jeje, terdakwa (III) Ade Nurlaela alias Diana Bin Djafar, terdakwa (IV) Cucum Binti Ono dengan Saksi Medhat serta Saksi Maya atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di TOWER G unit 21/AP Apartemen Basurra City Jakarta Timur.

Mengingat ketentuan pasal 84 Ayat (1) KUHAP. Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama para terdakwa, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.

Dakwaan ketiga, terdakwa (I)Sutrisno alias Raju Bin Abdurahman, secara turut serta dengan terdakwa (II) Herudin Anggara Sach alias Jeje, terdakwa (III) Ade Nurlaela alias Diana Bin Djafar, terdakwa (IV) Cucum Binti Ono dengan Saksi Medhat serta Saksi Maya atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Tower G Unit 21/AP Apartemen Bassura City Jakarta Timur, mengingat ketentuan pasal 84 Ayat (1) KUHAP.

Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama para terdakwa, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *