
Warga Perumahan Taman Durensawit Menolak Eksekusi PN Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Warga Perumahan Taman Durensawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menolak tempat tinggalnya di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Puluhan warga terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian dan Satpol PP.
Diperkirakan sebanyak 14 bangunan rumah tinggal mereka akan dibongkar oleh petugas. Kericuhan pun sempat mewarnai eksekusi ini.
Sejumlah warga Perumahan Taman Duren Sawit terjatuh akibat saling dorong dengan petugas. Warga mengklaim telah tinggal sejak tahun 2004 lalu.
Yadi menegaskan dirinya tinggal di Perumahan Taman Durensawit sejak puluhan tahun lalu. Pihaknya pun mengatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM). Sengketa ini menurutnya telah dilaporkan ke Komnas HAM.
“Kami disini ini memang benar-benar telah melakukan transaksi dengan etikat baik. Terbukti bahwa semua disini 14 warga memiliki sertifikat resmi (SHM),” tegas Yadi, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, eksekusi lahan dilaksanakan setelah penggugat menang dalam sidang di pengadilan. Kata Yadi, warga tidak mengetahui permasalahan tersebut dari pemilik sebelumnya. Ia memastikan warga sekitar memiliki sertifikat atas rumah mereka masing-masing.
“Kami bersama warga melakukan perlawanan, warga semua memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Tahun lalu, lanjutnya, tiba-tiba warga di Perumahan Taman Durensawit menerima surat permohonan untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
Namun, warga menilai ada kejanggalan saat eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi ini. Warga menduga ada mafia tanah dalam sengketa tersebut. Sengketa ini juga masih berjalan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eksekusi tertunda akibat sejumlah warga ricuh dengan petugas. ●Red/Dw