2025-12-13 5:40

WNA Prancis Rugi Rp10 Miliar Diduga Ditipu Investasi Kripto, Kuasa Hukum Desak Polda Bali Tingkatkan Status Kasus

Share

HARIAN PELITA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi aset kripto kembali mencuat.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial IM resmi melaporkan dua terlapor berinisial Max dan Nader ke Polda Bali setelah mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. Laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan sejak 24 Juli 2025.

Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula pada 2019 ketika Max datang kepada IM dengan alasan kesulitan ekonomi. Karena merasa iba, korban meminjamkan kartu kredit serta membantu biaya kebutuhan harian terlapor.

Tidak berselang lama, Max dan pasangannya Nader mulai menawarkan skema investasi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga XRP dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Klien saya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap. Pada tahap awal saja sudah mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Ade di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Janji manis
Pada 2025, terlapor kembali menjanjikan akan menjual aset Ethereum milik korban dan mengembalikan hasilnya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tak ada dana kembali, bahkan aset digital korban diduga tidak pernah dikelola dalam transaksi kripto.

“Dari penelusuran, dana korban justru habis digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri. Terlapor berlibur ke China, Australia, dan negara lain, sementara dia mengatakan tidak punya uang,” tegas Ade.

Respons terlapor dinilai menantang
Upaya komunikasi baik-baik telah dilakukan. Namun menurut kuasa hukum, respons yang diberikan terlapor justru bernada menantang.

“Mereka menantang klien saya datang ke Indonesia dan bahkan menyinggung deportasi. Padahal klien saya WNA yang sah, pemilik PT PMA, dan berinvestasi legal di Indonesia,” ungkap Ade.

Tak hanya soal investasi, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha dan penggunaan sponsor visa fiktif ke Imigrasi Bali. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

“Kami mempertanyakan pengawasan izin usaha dan sponsor yang mereka gunakan. Jika perusahaan tidak jelas, bagaimana bisa izin-izin itu diterbitkan?” kata Ade.

Polda Bali Diminta Tingkatkan Status Kasus
Hingga saat ini, terlapor telah dua kali dipanggil namun tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. Ade meminta Polda Bali segera meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk menerapkan langkah pencegahan (cekal).

“Tidak boleh pelaku penipuan keluar masuk Indonesia dengan mudah setelah merugikan investor. Bahkan ada indikasi korban lainnya,” ujar Ade.

Peringatan untuk Publik: Waspada Investasi Kripto Ilegal

Ade juga mengingatkan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia, sehingga masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi berimbal hasil besar. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *