
Bantahan RS Anna Medika Bekasi
Judul: ”Tak Bayar Hak Karyawan Meninggal Dua Tahun, RS Anna Medika Bekasi Malah Gugat ke Pengadilan” Identitas: Admin1, 2022-04-07 22:27
Terkait dengan isi artikel/berita tersebut di atas, bersama ini kami, Manajemen RS Anna Medika ingin menyampaikan klarifikasi sbb:
1. Bahwa benar dr Anwar Nawawi adalah eks pekerja tetap RS Anna Medika yang mulai bekerja di tahun 2013 dan beliau wafat pada bulan Agustus 2020.
2. Bahwa memang menurut peraturan perUUan yang berlaku, ahli waris berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
3. Mengenai hal tersebut sudah dijalin komunikasi antara Ibu Nurhasanah (Janda Almarhum) dengan Manajemen RS, termasuk pertemuan antara beliau dengan Manajemen PT dan RS Anna Medika pada tgl 4 November 2020.
4. Ternyata per tanggal 27 Oktober Ibu Nurhasanah ini telah memasukkan Surat Permohonan ke Disnaker Kota Bekasi untuk dimediasi perkara pesangon dll atas nama Almarhum Suaminya. Pada tgl 28 Desember 2020, Mediator mengeluarkan Anjuran, agar RS Anna Medika memberikan hak-hak pekerja (Almarhum) melalui ahli warisnya yang seluruhnya sebesar Rp277.571.475. Nilai ini lebih besar dari perhitungan RS sebesar Rp243.164.075 namun nilai ini jauh lebih kecil dibanding dengan permohonan Ibu Nurhasanah sebesar Rp434.784.525.
5. Meskipun semula kedua belah pihak menolak isi Anjuran Mediator Disanker tersebut, namun Manajemen RS, melalui Kabag HRD setelah Anjuran tersebut keluar, dengan itikad baik terus berupaya menjalin komunikasi dengan Ibu Nurhasanah untuk menggunakan nilai Anjuran Mediator guna penyelesaian masalah ini. Upaya ini dilanjutkan oleh bagian Legal RS yang berkomunikasi dengan Ibu Nurhasanah melalui kanal WA mulai 27 April s/d 3 September 2021. Semua komunikasi tersebut menyepakati penggunaan nilai Anjuran bahkan sudah disepakati Draf Final Dokumen Serah Terima Uang Pesangon atas nama dr Anwar Nawawi (Alm). Namun semua upaya maksimal tersebut SELALU GAGAL diakhir tahapan,
6. Dengan itikad baik untuk segera menyelesaikan hak-hak Almarhum, manajemen RS Anna Medika pada tanggal 22 September 2021 berkunjung ke rumah Ibu Nurhasanah – dengan membawa dana cash/tunai sesuai dengan nilai Anjuran Disneker. Namun, tidak bertemu mengingat tuan rumah tidak berada di tempat, meski sudah menunggu beberapa saat dengan memberitahukan via WA.
7. Upaya berikutnya kembali direncanakan untuk bersilaturahmi di tanggal 2 November 2021, dengan memberitahukan hal ini via WA, namun Ibu Nurhasanah menjawab bahwa urusan ini sudah diserahkan kepada Kuasa Hukumnya. Namun sayang, upaya untuk bertemu dengan Kuasa Hukum tidak pernah tercapai. Sehingga tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini SELAIN dengan membawa masalah ini ke PHI Bandung.
8. Gugatan ke PHI Bandung didaftarkan pada 09 Desember 2021 dan setelah melalui beberapa kali persidangan, pada tanggal 30 Maret 2022 yang lalu, Majelis Hakim PHI memutuskan bahwa Nilai Pesangon dan lain-lain atas nama Alm. dr Anwar Nawawi yang harus dibayar adalah sama dengan Nilai Anjuran Mediator di Disnaker kota Bekasi.
Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan sikapnya atas putusan Hakim. 9.
Jadi saat artikel di atas dimuat pada tanggal 7 April 2022, Nara Sumber Berita sudah jelas mengetahui posisi perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim PHI Bandung.
Namun artikel yang dimuat justru jauh dari fakta yang ada. Juga terlihat jelas dan terang betapa RS Anna Medika sudah berupaya sangat maksimal untuk menyelesaikan masalah hak-hak Alm. Dr Anwar Nawawi ini, termasuk dengan membawa dana tunai ke rumah Ibu Nurhasanah.
Demikian Kalrifikasi ini disampaikan dan terima kasih.