2025-05-24 3:39

Capaian Kinerja Imigrasi Jakarta Selatan Tahun 2023 Raih 7 Penghargaan

Share

HARIAN PELITA — Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil meraih 7 penghargaan selama
tahun 2023, yaitu Satuan Kerja Lingkup KKPN Jakarta V Pagu Kecil terbaik ke – 4, Rekor Muri
sebagai Layanan Paspor Terbanyak sejumlah 1000 paspor di Kawasan Bebas Kendaraan
Bermotor.

Penghargaan Capaian Pemusnahan Arsip secara rutin dalam kurun waktu 2019-
2022 oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Unit Kerja terbaik
pelayanan publik berbasis HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Golden Winner dan
Bronze Winner Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) Kategori Immifluencer
(Pengelolaan Media Sosial Terbaik) dan kategori The Most Caring One oleh Direktorat
Jenderal Imigrasi, dan apresiasi dari KPK dalam partisipasi aktif pelayanan paspor
memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.

Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengalami peningkatan sebanyak 145% dalam penerbitan Paspor RI yang sebelumnya pada tahun 2022 sejumlah 136.415
paspor, saat ini menjadi 197.076 paspor selama periode Januari – Desember 2023 (105.796).

Paspor Biasa, 66.236 Paspor Elektronik, 25.044 Paspor Elektronik Polikarbonat). Selain itu,
terdapat layanan Eazy Paspor yang diberikan kepada 14 Instansi sejumlah 3654 permohonan
paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Pemberian Izin Tinggal Orang Asing di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan periode Januari –
Desember 2023 sejumlah 30.244 dan didominasi oleh Warga Negara Asing berasal dari Korea
Selatan yang mencapai 17.304 pemegang Izin Tinggal Terbatas serta 1.185 pemegang Izin
Tinggal Kunjungan.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menepis stigma masyarakat bahwa Imigrasi adalah
instansi yang kaku dengan melaksanakan sosialiasi kepada anak dalam memperingati Hari
Anak Nasional Tahun 2023 di SDN 01 Durentiga Pagi dan secara aktif membangun interaksi
dengan masyarakat melalui akun Instagram @kanimjaksel yang sudah terverifikasi dan
memiliki 33.400 Pengikut.

Tak hanya layanan paspor dan izin tinggal orang asing, dalam meningkatkan pengawasan
keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan instansi lain yaitu
mengadakan operasi gabungan, rapat kegiatan TIMPORA, workshop serta sosialisasi
keimigrasian, dan sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum
keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian telah
diberikan kepada 64 pelanggar hukum keimigrasian. •Redaksi/IA

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan memberikan apresiasi
kepada kami. Capaian kinerja yang telah kami raih selama tahun 2023 ini merupakan bentuk
komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dengan menyediakan layanan secara
maksimal bagi masyarakat Jakarta Selatan” tutur Felucia. Redaksi.IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *