2025-05-27 17:23

Kantor Pertanahan Kota Medan Terima SK Penunjukan Daerah Percontohan Pelayanan Publik dari KemenHumHAM

Share

HARIAN PELITA —- Kunjungan tim dari Kementerian Hukum dan HAM dan menerima SK penunjukan tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Daerah Percontohan Pelayanan Publik ditandatangani Dirjen Hukum dan HAM di Jakarta 27 Mei 2022.

SK Penunjukan itu diterima Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Medan Yuliandi Djalil, Kamis (17/6/2022).

“Ini merupakan moment yang luarbiasa bagi saya sebagai pimpinan dan seluruh jajaran Kantah Kota Medan serta masyarakat Kota Medan,” ujar Yuliandi Djalil.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus menyesuaikan segala bentuk pelayanan berbasis pada Hak Asasi Manusia.

Menurut Yuliandi Djalil, sejak tahun 2021, Kantor Pertananan Kota Medan telah membangun konsep pelayanan pertanahan yaitu coOWRKINGspace dan Ramah Difabel yang meraup pelayanan membangun konsep baru pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia sesuai nilai-nilai Pancasila.

“Kami terus melakukan umpan balik layanan terhadap substansi dan konteks serta refleks terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” tambah Yuliandi Djalil.

Dikatakannya, mengapa Pancasila?
Pancasila merupakan falsafah kehidupan bangsa dan harus menjadi satu-satunya rujukan dalam menginternalisasikan prinsip Hak Asasi Manusia khususnya dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Konsep Pelayanan Pertanahan Kota Medan, katanya, senantiasa berbasis Hak Asasi Manusia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan menjadi salah satu prioritas utama kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami KOMITMEN untuk selalu mengutamakan Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia,” pungkasnya. ●Red/007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *