
Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Dugaan Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo
HARIAN PELITA — Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) tahun 2020-2022 kini di usut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun, dua lokasi berbeda digeledah langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Lokasi tersebut diantaranya Kantor Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan perusahaan swasta.
Tim Jaksa Penyidik melaksanakan penggeledahan pada Senin 7 November 2022 berjalan lancar. Dari kedua lokasi ini, Kejagung berhasil mengamankan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, Kejagung pun melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Perusahaan yang digeledah Kejagung tersebut terdapat di Jalan Pegangsaan Dua KM-2, RT005/RW002 No.64, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” jelas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus ini. Dari keterangan saksi-saksi dinyatakan ditemukan alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke proses penyidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Kuntadi, penyidik kemudian menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kerugian negara diperkirakan olehnya mencapai Rp 1 triliun. Nilai kontrak pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) ini sebesar Rp10 triliun.
“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022. Kerugiannya mungkin sekitar Rp1 triliun,” ujarnya.
Sekedar informasi, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) berjalan sejak tahun 2021 lalu dan mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiga. Akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas dengan menyegel site-site tower tersebut. ●Red/Dw