
KPK Sambut SE MenteriPAN RB Soal ASN Rawan Korupsi
HARIAN PELITA —- KPK] KPK menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2022, tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi. Jakarta, 22 Maret 2022.
MenPAN RB meminta semua ASN memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi & menjadikan hasil SPI sebagai pondasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
SPI adalah survei yang digelar KPK untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), & dari kalangan ahli (ekspert).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, sangat penting bagi KL & pemda untuk menjadikan Indeks Integritas yang dihasilkan SPI, sebagai indikator seberapa bersih instansi mereka dari korupsi.
Penilaian PMPRB, 60% nya dinilai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, pelayanan publik, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, manajemen SDM, serta pemenuhan & reform. Sisanya 40%, dinilai lewat SPI, capaian kinerja, & survei persepsi pelayanan publik. Dari jumlah 40% itu, SPI menyumbang bobot 13%.
“Yang perlu diingat juga, KPK fokus pada pencegahan bukan berarti kami tumpul. KPK tetap siap menggebuk maling-maling duit rakyat, supaya para pelaku jera & kita bisa memulihkan keuangan negara dengan optimal,” tutup Ghufron. ●Red/Basuki