2025-06-06 13:07

Setor Uang Rp50 Juta Syarat Jadi Ketua PWI Jambi, PWI Jaya Ajak Pengurus PWI se-Indonesia Introspeksi Diri

Share

HARIAN PELITA —  Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah mengajak seluruh pengurus PWI di seluruh Indonesia untuk mengintrospeksi diri.

Itu disampaikan Sayid, Selasa (2/8) pagi di WhatsApp Group Warga PWI menanggapi teguran  keras Dewan Kehormatan PWI kepada pengurus PWI Pusat minggu lalu.

“Menaati tata aturan organisasi PWI kita.
Kira-kira begitulah inti jawaban saya pada wartawan yang bertanya.  PWI Jaya ingin agar PD PRT harus menjadi pedoman. Tetapi selain itu azas kepatutan dan etika harus menjadi pertimbangan, khususnya untuk menjadikan PWI sebagi organisasi profesi yang bermartabat. Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota bukan demi kekuasaan, atau menjadi batu loncatan,” tegasnya.

Sayid menceritakan beberapa wartawan di Jakarta bertanya mengenai sikap dan pandangan sikapnya terkain perbedaan pandangan antara Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam  pelaksanaan aturan organisasi.

Dalam rapat internal pada Minggu malam (24/7) DK memutuskan sejumlah hal. Pertama, menyalahkan dan karenanya meminta segera dibatalkan persyaratan harus menyetor Rp50 juta bagi calon ketua PWI Jambi yang mau ikut konferensi awal Agustus ini.

Kedua, meminta PWI Pusat mengambil-alih pelaksanaan Konferprov PWI Jambi. Sebab, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus sebelummya sudah pernah  mendapat peringatan keras melakukan pelanggaran PD/PRT. Yaitu ikut mendukung salah satu Cagub Jambi.

Minggu lalu DK -PWI menemukan ketidakabsahan serifikat UKW Utama yg dimiliki Ridwan Agus.

Rapat DK PWI Pusat juga menyatakan tidak sah keputusan Konferprov PWI Sumbar tgl 23 Juli 2022,  yang telah memilih Basril Basyar (BB) sebagai Ketua PWI Sumbar periode 2022-2027.

DK menilai Pak BB masih berstatus ASN. Anehnya, Pak BB sebelumnya adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar.
“Bagaimana sikap ketua PWI Jaya?” tanya beberapa wartawan anggota PWI Jaya.

“Saya meminta mereka bertanya atau mempelajari dulu detil PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Agar bisa secara obyektif menilai. Mana dan siapa yang benar dan salah dalam perbedaan pandangan dua lembaga tertinggi PWI  yang ramai disiarkan media. Saya pun terpaksa membaca lagi PD/ PRT dan KPW PWI,” ungkap Sayid.

Setelah membaca itu Sayid pun berpandangan mengenai persyaratan harus setor Rp50 juta seperti dipatokkan Panitia Konferprov PWI Jambi untuk calon Ketua PWI yang mau ikut kontestasi.

“Itu jelas melanggar PD/PRT. Sebab, tdk ada satu pasal pun dlm PD/PRT PWI menyaratkan seperti itu.

Kedua, ketentuan bahwa wartawan, apalagi ketua PWI, tidak boleh ASN, sudah jelas diatur dalam pasal 16 ayat 2 (KPW).

“Kok bisa Pak BB, senior kita dan sebelumnya ketua DK PWI Provinsi Sumbar masih berstatus ASN? Apakah DK PWI Pusat tidak tahu ihwal ini?,” tanyanya.

“Saya merasa inilah tantangan kita semua. Baik pengurus PWI Provinsi maupun Pusat. Juga pengurus DK Pusat dan DK Provinsi. Agar bisa sama-sama mawas diri dan introspeksi. Bisa jujur, obyektif dan terbuka dalam menjalankan aturan organisasi. Jika mau bersikap kesatria saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang diduga, tidak akan terjadi,” tambanya.

“Saya merasa meski pun terkadang terasa keras, pandangan dan teguran terbuka yang akhir-akhir ini dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat, namun hal itu mengandung kebenaran. Mari kita terus berbenah diri. Sebaiknya kita semua instrospeksi. Menegakkan marwah organisasi menjadi kewajiban kita bersama,” papar Sayid Iskandarsyah. ●Red/Alia/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *