
Donald Trump Ditangkap Dugaan Kecurangan Hasil Suara Pemilihan
HARIAN PELITA —- Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditangkap di penjara Fulton County usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) sore waktu setempat. Pengadilan telah memerintahkan penangkapan atas Trump.
Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/8/2023) malam.
Namun, Ia baru menyerahkan diri. Pengadilan Distrik Fulton Georgia mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020.
Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu. Trump kemungkinan tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.
Ia sepakat akan membayar uang jaminan US$200.000 atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya. ●Redaksi/Reuters/08