2026-01-26 13:31

Pemerintah China Jatuhkan Hukuman Mati 16 Orang Warganya Terlibat Penipuan Online

Share

HARIAN PELITA KAMBOJA — Pemerintah china menjatuhkan hukuman mati kepada 16 warga negaranya merupakan pimpinan sindikat penipuan online beroperasi di Kokang, Myanmar.

Para pelaku ditangkap di Myanmar dan diekstradisi ke China untuk diadili dan
dihukum mati.

Vonis dijatuhkan atas berbagai kejahatan penipuan online, termasuk judi online, penipuan berkedok investasi Kripto dan penipuan asmara mengakibatkan ribuan warga china menjadi korban dengan total kerugian mencapai 10 miliar Yuan (sekitar Rp24 triliun).

Ratusan anggota sindikat lainnya yang dipulangkan ke China turut dipenjara, dengan 11 orang dihukum penjara seumur hidup dan lainnya dijatuhi hukuman hingga 24 tahun penjara.

Vonis ini menegaskan kebijakan nol toleransi China terhadap kejahatan penipuan online.

Pada awal 2026, China dan Kamboja juga menggelar operasi gabungan pemberantasan sindikat penipuan online termasuk penangkapan dan ekstradisi Chen Zhi, tokoh mafia kelahiran China berkewarganegaraan Kamboja.

Operasi ini membongkar sejumlah markas judi dan Scam, memicu kaburnya para pekerja warga asing, termasuk WNI dari lokasi-lokasi tersebut.

Dalam rangkaian penindakan itu, sebanyak 2.117 WNI mendatangi KBRI Phnompenh pada 16–23 Januari 2026 untuk meminta dipulangkan ke tanah air.

Jumlah tersebut dilaporkan terus bertambah seiring razia besar-besaran pemerintah Kamboja. Saat ini para WNI menjalani proses pemulangan ke indonesia. ●Redaksi/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *