2025-05-25 22:30

Uni Eropa Mendesak Facebook, X, dan YouTube Perketat Pengawasan Ujaran Kebencian Online

Share

HARIAN PELITA — Pengawasan terhadap ujaran kebencian online kini marak di media sosial, rupanya menjadi perhatian Uni Eropa yang mendesak pihak Facebook, X, dan YouTube memperketat pengawasan terhadap ujaran kebencian online.

Facebook milik Meta, X milik Elon Musk, YouTube milik Google, dan perusahaan teknologi lain bersepakat meningkatkan  penanganan ujaran kebencian online di bawah kode etik diperbarui.

Aturan ini akan diintegrasikan ke dalam regulasi teknologi Uni Eropa (UE) melalui Digital Services Act (DSA), dikutip dari Komisi Eropa pada Senin (20/1/2025).

Selain tiga raksasa teknologi tersebut, perusahaan lain yang menandatangani kode etik sukarela ini meliputi Dailymotion, Instagram, Jeuxvideo.com, LinkedIn, Microsoft, Snapchat, Rakuten Viber, TikTok, dan Twitch.

“Di Eropa, tidak ada tempat untuk ujaran kebencian ilegal, baik offline maupun online. Saya menyambut baik komitmen para pemangku kepentingan terhadap kode etik yang diperkuat di bawah Digital Services Act (DSA),” kata Henna Virkkunen, Komisioner Teknologi UE, dikutip dari Reuters.

DSA mewajibkan perusahaan teknologi untuk lebih aktif dalam memerangi konten ilegal dan berbahaya di platform mereka. Kepatuhan terhadap kode etik yang diperbarui ini dapat memengaruhi penerapan aturan tersebut oleh regulator, menurut pejabat UE.

Dalam kode etik yang diperbarui, perusahaan teknologi berjanji untuk:

Mengizinkan entitas nirlaba atau publik yang memiliki keahlian dalam ujaran kebencian ilegal untuk memantau cara mereka meninjau laporan terkait ujaran kebencian.

Menilai setidaknya dua pertiga laporan yang diterima dari entitas tersebut dalam waktu 24 jam.

Menggunakan alat deteksi otomatis untuk mengurangi penyebaran ujaran kebencian di platform mereka.

Memberikan informasi tentang peran sistem rekomendasi dan jangkauan konten ilegal secara organik maupun algoritmik sebelum penghapusan.

Perusahaan juga akan menyajikan data tingkat negara yang dipecah berdasarkan klasifikasi internal ujaran kebencian, seperti berdasarkan ras, etnis, agama, identitas gender, atau orientasi seksual.

Dengan regulasi yang lebih ketat ini, UE berharap dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan bebas dari ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial. ●Redaksi/Reuters/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *