2025-05-24 4:04

11 Anggota Polda Banten Dipecat Kasus Pidana dan NarkotIka

Share

HARIAN PELITA — Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengumumkan sebanyak 11 anggota Polda Banten dipecat dengan tidak hormat.

Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap pelanggaran etika dan tindak pidana dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di wilayah tersebut.

Menurut Irjen Abdul Karim, Polda Banten menerima 302 laporan dari masyarakat selama tahun 2023. Dari laporan tersebut, 11 anggota Polda Banten menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Tindakan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas di tubuh kepolisian.

Selain PTDH, laporan masyarakat juga mengarah pada penindakan disiplin terhadap 81 kasus pelanggaran kode etik anggota Polda Banten.

Sebanyak 3 anggota juga dihadapkan pada penindakan pidana sebagai akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menanggapi pelanggaran secara internal tetapi juga melibatkan proses hukum jika diperlukan.

Irjen Abdul Karim juga menyoroti penurunan kasus pidana umum di antara anggota kepolisian. Jika pada tahun 2022 terdapat 6 kasus yang diproses pidana umum, pada tahun 2023, angka tersebut menurun menjadi 3 kasus.

Langkah-langkah penindakan yang diambil menunjukkan keseriusan dalam memerangi pelanggaran di kalangan anggota kepolisian.

Dalam klarifikasinya, Kapolda Abdul Karim menegaskan bahwa mayoritas anggota yang dipecat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tegas untuk memberhentikan anggota yang terlibat dalam penggunaan narkotika menegaskan kebijakan pimpinan Polri yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan anti-narkoba di lingkungan kepolisian. •Redaksi/Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *