
Bepergian Keluar Rumah Wajib Bawa SKM Saat Natal dan Tahun Baru
HARIAN PELITA JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Divisi Hububungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengtakan Selama PPKM level 3, pemerintah memberlakukan surat keterangan perjalanan untuk mencatat setiap pergerakan masyarakat.
Menurut Dedi, polisi akan menjaga beberapa titik perbatasan yang telah ditentukan, yakni titik akses perbatasan antara seluruh stasiun tol dan wilayah.
Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus Covid 19 akibat pergerakan massa selama liburan.
“Ada posko sebagai pos pemeriksaan. Sekarang sudah ada dan juga akan mengecek apakah pemudik memiliki SKM,” ujar Dedi, Sabtu (27/11/2021).
Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217.000 orang, di seluruh Indonesia. TNI juga menyiapkan personelnya, Satpol PP, tim kesehatan juga menyiapkan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Dedi. ●Red/Faaiz