2025-05-26 11:41

Pungli Bayangi Proses PNBP di Ditlantas Polda Metro Jaya

Share

HARIAN PELITA — Belakangan ini praktik Pungutan Liar (Pungli) pada penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan nomor cantik di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali disorot.

Bagaimana tidak, masyarakat mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya transparan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan Pungli, merugikan pemohon dan mencoreng citra pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan BPKB ditetapkan sebagai berikut:

▪︎Kendaraan roda dua dan tiga Rp225.000
▪︎Kendaraan roda empat atau lebih Rp375.000

Anehnya di lapangan sejumlah pemohon mengaku dipaksa membayar lebih dari tarif resmi, bahkan hingga tiga kali lipat.

“Pengumuman resmi PNBP memang terpampang di loket, tapi di lapangan kami ditagih jauh lebih tinggi. Jika dalam setahun ada ratusan ribu kendaraan baru yang didaftarkan di bawah Polda Metro Jaya, bisa dibayangkan berapa triliun rupiah pungli yang terjadi,” ujar seorang pemilik biro jasa showroom enggan disebutkan namanya.

Tak hanya dalam penerbitan BPKB, Pungli juga marak pada pengajuan nomor cantik. PP Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan biaya resmi nomor kendaraan sebagai berikut:

▪︎1 Angka: Rp15.000.000 (dengan huruf), Rp20.000.000 (tanpa huruf)
2 Angka: Rp10.000.000 (dengan huruf), Rp15.000.000 (tanpa huruf)
3 Angka: Rp7.500.000 (dengan huruf), Rp10.000.000 (tanpa huruf)
4 Angka: Rp5.000.000 (dengan huruf), Rp7.500.000 (tanpa huruf)

Namun pemohon mengaku harus membayar jauh lebih mahal. Untuk nomor tiga angka tanpa huruf, misalnya, seharusnya hanya dikenakan Rp10 juta.

Tetapi beberapa oknum diduga meminta tambahan hingga ratusan juta rupiah. Jika tidak membayar, pemohon kesulitan mendapatkan nomor yang diinginkan.

Dugaan praktik pungli ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga anti-korupsi.

Masyarakat berharap pemerintah dan kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk memberantas pungli, terutama dalam layanan kepemilikan kendaraan bermotor yang seharusnya transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Tak hanya publik, Komisi III DPR juga pernah menyoroti pungli dalam layanan penerbitan STNK, BPKB, dan SIM.

Mereka bahkan mendesak agar kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri demi meningkatkan pengawasan.

Kapolri sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungli di layanan kepolisian. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *