2025-06-05 0:47

Ferdy Sambo: Laporkan Bila Ada Anggota Pungli Akan Ditindak

Share

HARIAN PELITA — Berdasarkan pengesahan Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan Melekat (Waskat) Nomor 2 Tahun 2022 salah satunya menyinggung pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Polri.

Itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia mengatakan, dalam Waskat dijelaskan bila ada anggota melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau pelanggaran, bukan hanya anggota saja dilakukan proses.

“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” kata Sambo lewat keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Sambo menyebut, aturan itu terdapat Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2 tahun 2022 yang berbunyai bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian di Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” ujar Sambo.

Menurut Sambo, kedepan tantangan yang akan dihadapi Polri semakin berat mengingat era digital disrupsi teknologi.

Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dam mampu menjaga nama baik institusi Polri,” pungkasnya. ●Red/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *