2025-05-24 5:51

Jabatan Panglima TNI Sebaiknya Diganti Kasgab TNI

Share

HARIAN PELITA — Analis militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengusulkan jabatan Panglima TNI sebaiknya diganti dengan istilah Kepala Staf Gabungan (Kasgab) TNI sebagai perpanjangan tangan Presiden di institusi militer (Mabes TNI).

“Dalam konstitusi pasal 10 UUD 1945 menyebutkan, Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, jika mengacu kepada konstitusi, mestinya pimpinan tiga matra langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Maka, istilah jabatannya adalah Panglima Angkatan Darat (Pangad), Panglima Angkatan Laut (Pangal), dan Panglima Angkatan Udara (Pangau).

Karena itulah, lanjutnya, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI juga mesti diubah. Sebab Pasal 1, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam UU TNI rancu dengan Pasal 10 UUD 1945.

Rancu sebab posisi Panglima TNI dalam sistem hierarki jabatan dengan Presiden, mengingat posisi Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Sering diistilahkan sebagai Panglima Tertinggi TNI.

“Posisi Panglima TNI itu tidak tercantum dalam konstitusi,” imbuh Bung Ginting, panggilan akrab kesehariannya yang pernah menjadi wartawan bidang politik pertahanan keamanan negara selama 30 tahun.

Apalagi, kata kandidat Doktor ilmu politik ini, setiap menjelang pergantian Panglima TNI, senantiasa menimbulkan kegaduhan secara politik. Jadi dengan posisi sebagai Kasab, maka berfungsi semacam Menteri Koordinator.

Kondisi tersebut, lanjut Selamat Ginting, pernah diberlakukan di era Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno pada 1962. Tepatnya pada 21 Juni 1962, Jenderal Abdul Haris Nasution menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Kasab). Pada masa itu sebagai Pangad Letnan Jenderal Ahmad Yani, Pangal Laksamana Madya R.E Martadinata, Pangau Marsekal Madya Omar Dhani.

Bahkan sebelumnya pada 1955, dibuat suatu organisasi Gabungan Kepala-Kepala Staf yang merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan. Gabungan Kepala-Kepala Staf ini diketuai seorang ketua. Dijabat bergiliran mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. ●Red/Rls/Ifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *