
Kapolres Cirebon Kota Larang Mobil Dinas Polisi Pakai Sirine dan Lampu Strobo
HARIAN PELITA — Polres Cirebon Kota melarang penggunaan sinine dan lampu strobo di jalan raya terhadap seluruh mobil dinasnya hingga jajaran Polsek.
Itu diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar kepada wartawan di kantornya, Senin 22 September 2025.
“Kami melarang sementara penggunaan suara sirine disertai lampu strobo. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene tidak dinyalakan kalau memang tidak prioritas,” ungkapnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus darurat, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, kriminal, kebakaran serta membawa korban kegawatdaruratan, Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” katanya.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirine.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan. Dan pernah viral di media sosial,” ujarnya.
Penggunaan sirine dan lampus trobo, dijelaskan AKBP Eko Iskandar telah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi penggunaannya sirine dan lampu strobo yang hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian,” jelasnya.
Eko menuturkan, pihaknya membatasi penggunaan sirine dan lampu strobo agar tidak menimbulkan gangguan di jalan.
“Lampu strobo tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal,” tuturnya.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan sirine dan lamp strobo secara ilegal. ●Redaksi/Ri