Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale Tamat, Kapolda Jatim Copot Jabatannya
HARIAN PELITA — AKBP William Cornelis Tanasale sebagai Kapolres Tuban berakhir setelah Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto resmi mengeluarkan surat perintah pencopotan (Sprin/2611/XII/KEP/2025) terhadap William, Senin (8/12/2025).
Sebagai orang nomor satu di Polres Tuban harus berakhir tragis dan mendadak. Dia dicopot karena ada masalah yang memberatkan karirnya.
Pencopotan ini bukan rotasi biasa, melainkan sanksi keras akibat skandal internal yang terungkap melalui penyelidikan Propam.
William diduga menjadikan jabatannya ladang “bisnis” dengan menekan anak buahnya sendiri.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal tertanggal 8 Desember 2025, dosa-dosa William terbongkar jelas.
●Palak Anggota: William diduga menekan anggotanya untuk memberikan setoran wajib dalam jumlah besar.
●Sunat Anggaran: Ia juga diduga melakukan pemotongan anggaran operasional Polres, dana yang seharusnya digunakan untuk kelancaran tugas kepolisian melayani masyarakat.
Efek pencopotan ini langsung terasa di lapangan. Pantauan di rumah dinas Kapolres di Jalan Pattimura, Baturetno, memperlihatkan kesibukan untuk segera pindah.
Dua unit truk terlihat parkir di depan rumah dinas. Orang-orang sibuk mengemasi dan memindahkan barang-barang pribadi William ke dalam truk, menandakan bahwa ia harus segera angkat kaki dari fasilitas negara tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan nasib William yang kini di ujung tanduk. Kini sudah ketokan palu sudah bunyi.
“AKBP WT sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Yang bersangkutan diberhentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai,” tegas Jules, Selasa (9/12/2025).
Untuk mengisi kekosongan dan memastikan layanan publik di Tuban tidak lumpuh akibat ulah pimpinannya, Kapolda Jatim langsung menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, menunjukkan bahwa pimpinan yang “memangsa” bawahan tidak akan lolos dari jerat hukum disiplin. ●Redaksi/Cr-210
