
Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob
HARIAN PELITA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons vonis Richard Eliezer yang diputuskan Majelis Hakim satu tahun enam bulan.
Bahkan Kapolri memberi sinyal Richard Eliezer bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri. “Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada,” ujar Sigit, Kamis (16/2/2023).
Namun begitu Kapolri pun memerintahkan agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) segera digelar untuk Richard.
Bharada E sebut Sigit, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mengingat ia sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
“Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” kata Kapolri.
Sementara itu Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan mulai Agustus 2020, maka hukuman yang harus dijalani Richard sekitar 1 tahun lagi. ●Red/Bri