2025-05-30 1:50

Kasatlantas Polres Depok: Perpanjang SIM Sudah Sesuai Prosedur

Share

HARIAN PELITA — Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano membantah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan perpanjangan SIM A seperti yang viral di media sosial.

Ia mengatakan, harga ditetapkan pada perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Metro Depok menggunakan acuan PP 60 tahun 2016 dan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Biaya-biayanya sudah diatur oleh Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Boni Selasa (6/12/2022) lalu.

Boni menjelaskan, dalam kasus dugaan Pungli yang viral di media sosial, menurut dia, sang pemohon perpanjangan SIM A telah dianjurkan untuk membayar sesuai prosedur.

“PNBP SIM A Rp80 ribu, tes kesehatan Rp25 ribu, tes psikologi Rp60 ribu dan asuransi Rp50 ribu, total Rp215 ribu,” kata Boni.

Boni mengatakan, total nominal itu wajib dibayar oleh pemohon perpanjangan SIM A, kecuali untuk biaya asuransi yang tidak diwajibkan.

“Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Namun, biaya asuransi tidak diwajibkan alias opsional,” kata Boni.

Diketahui, bantahan kasat lantas tersebut setelah viral cuitan dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok dihapus oleh pemilik akun @disinisadat. ●Red/Lan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *