
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Ungkap Capaian Polres Metro Tangerang Kota Tahunan 2023
HARIAN PELITA — Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengumumkan sejumlah capaian dan hasil kinerja jajarannya sepanjang tahun 2023 pada Jumat, (29/12/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mempublikasikan kinerja jajaran kepolisian penting dilakukan selama kurun waktu satu tahun sebagai bahan evaluasi dalam Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Di Tahun 2022 lalu jumlah kejahatan yang dilaporkan sebanyak 2.973 kasus. Tahun ini mengalami penurunan menjadi 2.812 kasus atau turun 5,4 persen,” ungkap Zain.
Selanjutnya, sejumlah kejahatan yang dilaporkan kepada kepolisian Metro Tangerang Kota rata-rata lebih banyak disebabkan terjadi karena, meningkatnya gaya hidup dengan kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi, lalu jumlah pengangguran yang meningkat hingga sulitnya mencari pekerjaan.
“Adapun jumlah penyelesaian perkara atau biasa kita sebut Crime Clearance di tahun 2022 sebanyak 2.461 kasus, di tahun 2023 naik menjadi 2.567 kasus atau naik 4,3 persen,” kata Dia.
Catatan penting lannya, di Tahun 2023 kemampuan penyidik semakin meningkat dalam penyelesaian terhadap suatu perkara yang dilaporkan. Baik itu penyidik di Polres maupun di Polsek Jajaran.
Hal ini terjadi lantaran terdapat peningkatan pengawasan proses penyidikan yang dilakukan oleh Siwas, Sikum, Si Propam serta Pembina Fungsi Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami pun mencatat sejumlah kasus konvensional tahun 2022 sebanyak 349 Kasus, turun 22 persen di tahun 2023 ini,” ujarnya.
Lebih dalam lagi, Zain menyebutkan terkait jenis kasus yang meningkat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota adalah kasus pemerasan/pengancaman dari 0 kasus di 2022 menjadi 6 kasus di tahun 2023,. Lalu kasus tawuran dari 14 menjadi 19 kasus, Kemudian kasus pemerkosaan dari 0 kasus di tahun 2023 terdapat 1 kasus.
Satu kasus perkosaan menonjol itu terjadi pada 16 Januari 2023 lalu dengan tersangka berinisial M als A Bin EL (Alm) TKP terjadi di rumah tersangka di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang.
“Korbannya sebanyak tujuh orang anak dibawah umur berusia mulai dari 8 hingga 13 tahun dengan barang bukti baju gamis yang digunakan para korban, termasuk rok jenis levis korban, kasus ini menjadi catatan menonjol yang terjadi,” ungkapnya.
Kapolres merinci, terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) mengalami penurunan. Hasil ungkap kasus curanmor sejumlah barang bukti motor telah dikembalikan kepada pemilik berdasarkan surat tanda kendaraan bermotor yang sah yang dimiliki korban. •Redaksi/Ri