2025-05-24 3:31

Korlantas Polri Susun Aturan Baru Lampu Rotator Sirene

Share

HARIAN PELITA — Korlantas Polri mulai menyusun peraturan tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine di kendaraan bermotor. Diharapkan aturan ini kelak menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di jalan.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Herri Rio Prasetyo, menjelaskan Korlantas Polri sedang merumuskan peraturan kepolisian yang secara khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator, terutama yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan pengawalan resmi.

“Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas, mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelas Herri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Herri juga mengungkapkan, dalam proses penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terkait.

“Rekan-rekan kita dari Subdit Gakkum jajaran Polda, para Kasi Laka, para Kasi Tatib dari wilayah, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut serta dalam diskusi ini. Kami ingin memastikan semua perspektif dan masukan yang relevan diperhatikan, sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” tambah Herri.

Dia juga juga menekankan regulasi ini tidak hanya penting bagi para petugas, tetapi juga bagi instansi lain dan masyarakat umum agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai dengan fungsinya.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator, seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” jelasnya.

Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismal, menyatakan meskipun penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik. Sehingga diharapkan nantinya dengan ada peraturan tentang lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor akan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya. Diharapkan aturan baru ini akan menata penggunaan tersebut, sehingga tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dapat terwujud,” tutup Nurhasan. ●Redaksi/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *