
Nekat Lakukan Aksi Reuni 212,Kabid Humas PMJ : Kita Terapkan Hukum yang Berlaku
HARIAN PELITA JAKARTA — Panitia Reuni Aksi 212 diketahui akan menggelar rencana Reuni 212 dengan titik konsentrasi acara di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2021.
Alasannya kegiatan itu dimungkinkan karena DKI Jakarta sudah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah virus corona (Covid-19).
Polda Metro Jaya dengan tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan Aksi Reuni 212 yang rencananya akan dilakukan Kamis (2/12/2021) besok di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak dengan tegas pihak-pihak yang nekat melakukan Aksi Reuni 212 tersebut.
“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin, jika mereka tidak mengindahkan dan memaksakan maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Nantinya, pihak yang nekat ikut menyelenggarakan Reuni 212 akan dipersangkakan dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP.
“Disamping UU KUHP, kita juga terapkan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bagi siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Ia pun berharap, massa yang akan mengikuti Reuni 212 ini dapat memahami aturan dan larangan yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Saya harap, masyarakat tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah atau kepolisian, jadi masyarakat diminta dapat memahami sikap dari Polda Metro Jaya atau Pemda,” pungkasnya. ●Red/IA