
Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Banten
HARIAN PELITA SERANG — Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti cepat informasi dari salah satu media tentang adanya temuan investigasi jurnalis terkait ballpress berisi pakaian bekas diimpor secara ilegal di Kawasan Gudang Surya Balaraja Blok E No22, Tangerang.
“Sebagai bentuk pelayanan prima Polda Banten, maka sejak 19 November 2021 lalu, personel Ditreskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan intensif terhadap informasi salah satu media tentang adanya ballpress ilegal berisi pakaian bekas di salah satu gudang di Balaraja,” kata Kabid Humas Polda Banten.
Dalam perkembangannya, temuan investigasi jurnalis 16 November 2021 lalu kemudian berkembang menjadi beberapa pemberitaan lanjutan menyampaikan bahwa seolah-olah ada kriminalisasi terhadap media ketika sumber informasi ballpress ilegal dimintai klarifikasi atas temuan investigasinya pada 16 November 2021 tersebut.
“Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas dan sejauh mana fakta-fakta bahwa barang-barang di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal. Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” kata Shinto.
Kabid Humas Polda Banten kemudian menjelaskan bahwa selain EA dan LAG, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yaitu pemilik barang, personel dari Polsek Balarja bahkan pihak Bea Cukai dari Kantor Wilayah Banten.
Selain itu, sesuai prosedurnya, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga melakukan analisa dokumen dan pengecekan di dalam gudang bersama pihak bea cukai dan pemilik barang. Dalam penyelidikan juga terungkap adanya komunikasi antara EA dan personel Polsek yang perlu didalami sebagai motif EA yang sebenarnya.
Atas meluasnya pemberitaan terkait investigasi jurnalis tersebut, termasuk adanya pengaduan terhadap Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri, Shinto Silitonga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pelapor dan menjadikan pelaporan tersebut sebagai sarana untuk introspeksi pelayanan informasi publik ke depan. ●Red/Satria/Bri