2025-05-24 7:35

Pengacara: Kesaksian Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Batal Dikonfrontir

Share

HARIAN PELITA — Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa batal melakukan konfrontir terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan tersangka lain Anita.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan, agenda tersebut batal, lantaran salah satu tersangka berhalangan hadir.

“Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy,” ujar Hotman, Senin (21/11/2022).

“Tapi dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu tersangka sakit dari pihak sana,” tambahnya.

Hotman menyebut agenda konfrontasi kliennya akan tetap dilakukan dilain hari, namun belum diketahui kapan diagendakannya kembali.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya saat ini tengah memenuhi kelengkapan berkas perkara para terdakwa kasus peredaran narkoba yang turut menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejaksaan kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali.

“Berkas sementara sedang pemenuhan P19,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Mukti mengatakan, untuk berkas perkara dari tiga tersangka direncanakan untuk dikirim kembali ke Kejaksaan hari Senin ini (21/11/2022).

“Untuk Kasranto, InsyaAllah hari Senin akan dikirim kembali, untuk Kasranto cs, Kasranto, Janto, dan Daeng,” ungkap Mukti.

Untuk tiga tersangka lain direncanakan akan dikirimkan ke Kejaksaan pada hari Rabu lusa (23/11/2022).

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.•Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *