
Polda Metro Belum Terapkan Sanksi Tilang di 10 Titik Gage
▪︎Wartawan Kartini
HARIAN PELITA JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil genap (gage) di 10 ruas Ibu Kota. Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru gage.
“Sifatnya masih sosialisai. Artinya kita pasang rambu-rambu yang besar kemudian kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kita berhentikan tapi kemudian kita tegur belum kita tilang,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo menyebut pihaknya bakal mengevaluasi pelaksanaan gage di 10 ruas usai tiga hari penerapan. Apabila dirasa masyarakat sudah memahami akan diberlakukan penindakan tilang.
Penerapan gage dilaksanakan di 13 ruas jalan. Sambodo menyebut pengendara sudah mulai memahami perluasan gage.
“Laporan dari anggota di lapangan tadi pagi sudah cukup baik lah 90 persen sudah naik. Masih ada beberapa (pelanggaran) itu pun sudah ditegur anggota (polisi),” ujar Sambodo. ●Redaksi